file_00000000fb98622fa66c3e3a7d52ce00

Relasi Bangsa dan Negara

Dalam konstitusi, gagasan kebangsaan mendahului negara. Dinyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa, dan kemerdekaan itu direbut dengan tujuan agar dapat berkehidupan kebangsaan yang bebas. Bebas dimaksudkan sebagai kebebasan bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, merumuskan tujuan berdasarkan modal sejarah, budaya, serta kondisi sosial-ekonomi yang dimiliki. Bebas juga berarti menentukan cara-cara untuk menempuh tujuan tersebut tanpa intervensi bangsa lain.

Dengan konsep ini, segenap bangsa atau seluruh elemen bangsa seharusnya secara terus-menerus menggali serta mengembangkan semangat dan pikiran kebangsaan. Bangsa Indonesia, sebagai satu kesatuan entitas, bukan hanya seharusnya solid dan eksis di antara bangsa lain, tetapi juga tumbuh dan berkembang dengan identitas yang dimilikinya.

Sebagai upaya mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, lahirlah gagasan berikutnya: membentuk pemerintahan negara. Dalam konstitusi (Alinea IV Pembukaan UUD 1945) disebutkan dibentuknya pemerintahan negara antara lain untuk melindungi segenap bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Gagasan dalam konstitusi ini menegaskan bahwa keberadaan negara adalah sebagai alat sekaligus fasilitator untuk melindungi dan mencerdaskan segenap bangsa. Hubungan antara bangsa dan negara dapat diibaratkan seperti hubungan antara tuan dan pelayan. Pemerintahan negara adalah sekumpulan pelayan yang dirancang dan dipersiapkan untuk melindungi segenap bangsa, menjaga tumpah darah, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Merujuk pada konsep ini, tidak ada alasan bagi negara untuk tidak melindungi setiap anak bangsa. Melindungi dalam arti menjaga nyawa, harkat, dan martabatnya; melindungi kehidupan sosial, ekonomi, serta budayanya. Selain itu, negara juga berkewajiban untuk menyejahterakan dan mencerdaskan rakyatnya.

Mengacu pada hubungan bangsa dan negara di atas, yang seharusnya aktif membicarakan masalah bangsa, masa depan, serta segala ikhtiar memajukan bangsa adalah segenap bangsa itu sendiri. Maksud dari segenap bangsa ialah seluruh elemen masyarakat dari berbagai latar belakang suku, agama, ras, paham, maupun wilayah. Mereka semua adalah subjek bangsa yang harus aktif berbicara dan bersuara tentang persatuan, kemajuan, dan arah pembangunan. Negara, dalam hal ini, menjadi “pelayan profesional” yang mendengar, memfasilitasi, dan menjalankan mandat dari tuan yang bernama segenap bangsa.

Namun sayang, fakta di lapangan sering kali berbeda. Negara hadir begitu kuat sehingga men-subordinasikan bangsa. Para tokoh bangsa kerap hanya dihadirkan sebagai stempel atau pemadam kebakaran. Tiap kali terjadi konflik sosial, misalnya, berbagai tokoh dari beragam elemen bangsa diundang untuk meredakan situasi. Mereka hadir di ujung, bukan sejak awal, apalagi dalam berbagai situasi kehidupan bangsa.